Generator Faktur

Buat faktur profesional dengan PPN 11% atau 12%, NPWP, alamat, dan banyak item. Pratinjau dan cetak ke PDF langsung dari browser.

Penjual (PKP)

Pembeli

Informasi Faktur

Daftar Item

DeskripsiJumlahHarga Satuan

Pratinjau Faktur

Perkiraan saja. Faktur pajak resmi wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur DJP untuk PKP terdaftar. Konsultasikan dengan ahli sebelum keputusan penting.

Ad Space

Tentang faktur pajak PPN Indonesia

Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Sejak April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% (UU HPP). Pemerintah merencanakan kenaikan ke 12% mulai 2025 untuk barang mewah, dengan detail berlaku sesuai aturan DJP terbaru.

Format dan informasi wajib faktur

Faktur pajak minimal harus memuat: nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP); nama, alamat, dan NPWP pembeli (jika PKP); jenis barang atau jasa; harga jual atau penggantian; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut (jika ada); kode, nomor seri, dan tanggal faktur; nama serta tanda tangan yang berhak. Untuk transaksi retail atau B2C tanpa NPWP pembeli, gunakan kode faktur yang sesuai (misalnya 04 untuk pembeli tanpa NPWP).

e-Faktur DJP (wajib untuk PKP)

PKP wajib menerbitkan faktur melalui aplikasi e-Faktur DJP. Generator ini membantu Anda menyusun draft dan simulasi perhitungan PPN sebelum input ke sistem resmi — atau untuk non-PKP (UMKM di bawah Rp 4,8 miliar) yang tidak wajib memungut PPN namun butuh tagihan profesional. Pastikan nomor seri faktur pajak resmi (NSFP) Anda aktif sebelum penerbitan faktur ke klien.