Generator Faktur
Buat faktur profesional dengan PPN 11% atau 12%, NPWP, alamat, dan banyak item. Pratinjau dan cetak ke PDF langsung dari browser.
Penjual (PKP)
Pembeli
Informasi Faktur
Daftar Item
| Deskripsi | Jumlah | Harga Satuan |
|---|
Pratinjau Faktur
Perkiraan saja. Faktur pajak resmi wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur DJP untuk PKP terdaftar. Konsultasikan dengan ahli sebelum keputusan penting.
Tentang faktur pajak PPN Indonesia
Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Sejak April 2022, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% (UU HPP). Pemerintah merencanakan kenaikan ke 12% mulai 2025 untuk barang mewah, dengan detail berlaku sesuai aturan DJP terbaru.
Format dan informasi wajib faktur
Faktur pajak minimal harus memuat: nama, alamat, dan NPWP penjual (PKP); nama, alamat, dan NPWP pembeli (jika PKP); jenis barang atau jasa; harga jual atau penggantian; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut (jika ada); kode, nomor seri, dan tanggal faktur; nama serta tanda tangan yang berhak. Untuk transaksi retail atau B2C tanpa NPWP pembeli, gunakan kode faktur yang sesuai (misalnya 04 untuk pembeli tanpa NPWP).
e-Faktur DJP (wajib untuk PKP)
PKP wajib menerbitkan faktur melalui aplikasi e-Faktur DJP. Generator ini membantu Anda menyusun draft dan simulasi perhitungan PPN sebelum input ke sistem resmi — atau untuk non-PKP (UMKM di bawah Rp 4,8 miliar) yang tidak wajib memungut PPN namun butuh tagihan profesional. Pastikan nomor seri faktur pajak resmi (NSFP) Anda aktif sebelum penerbitan faktur ke klien.
Frequently Asked Questions
Apa itu faktur pajak?
Faktur pajak adalah dokumen yang dibuat PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk memungut PPN atas penyerahan BKP atau JKP. Wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur DJP untuk PKP terdaftar.
Berapa tarif PPN Indonesia 2025?
Tarif standar PPN adalah 11% sejak April 2022 (UU HPP). Kenaikan ke 12% diterapkan sesuai aturan terbaru DJP untuk barang/jasa tertentu. Beberapa barang dan jasa dibebaskan (0%) seperti ekspor, layanan kesehatan, dan pendidikan tertentu.
Apakah saya harus PKP untuk buat faktur?
Ya, untuk faktur pajak PPN resmi. PKP wajib bagi pengusaha dengan omset > Rp 4,8 miliar/tahun. Di bawah itu statusnya non-PKP dan tidak memungut PPN, tapi tetap bisa buat tagihan/invoice biasa tanpa PPN.
Generator ini legal untuk faktur pajak resmi?
Generator ini menghasilkan draft atau invoice non-resmi. Untuk faktur pajak resmi yang bisa dikreditkan pembeli, wajib input melalui aplikasi e-Faktur DJP dengan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) resmi. Gunakan tool ini untuk simulasi atau tagihan non-PKP.
Bagaimana cara cetak ke PDF?
Klik tombol "Cetak / Simpan PDF" di bawah pratinjau. Di dialog cetak browser, pilih "Save as PDF" sebagai printer tujuan. Hasilnya akan berisi hanya faktur tanpa header/footer situs.