Kalkulator Gaji

Masukkan gaji kotor bulanan Anda untuk langsung melihat gaji bersih, PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tarif Indonesia 2025.

Rincian Gaji

Perkiraan saja. Konsultasikan dengan ahli sebelum keputusan penting.

Ad Space

Bagaimana kalkulator gaji ini bekerja

Kalkulator ini menghitung gaji bersih (take-home pay) Anda dari gaji kotor bulanan. Pertama, BPJS Kesehatan (1% dari gaji, maksimum dari Rp 12.000.000) dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan (JHT 2% + JP 1%) dikurangi. Kemudian penghasilan bruto disetahunkan, dikurangi biaya jabatan 5% (maksimum Rp 6.000.000/tahun) dan iuran pensiun. Hasil ini dikurangi PTKP sesuai status Anda untuk mendapat PKP (Penghasilan Kena Pajak).

Tarif PPh 21 Indonesia 2025

PPh 21 progresif berlaku atas PKP tahunan: 5% untuk lapisan pertama (0-60 juta), 15% (60-250 juta), 25% (250-500 juta), 30% (500 juta-5 miliar), dan 35% di atas 5 miliar rupiah. PTKP resmi: TK/0 = Rp 54.000.000, setiap tambahan status K atau tanggungan menambah Rp 4.500.000 hingga maksimum K/3. Pajak tahunan dibagi 12 untuk mendapat PPh 21 bulanan.

Contoh perhitungan

Gaji kotor Rp 10.000.000/bulan dengan status K/0. BPJS Kesehatan karyawan = Rp 100.000; JHT 2% = Rp 200.000; JP 1% = Rp 100.000. Penghasilan bruto tahunan = Rp 120.000.000. Biaya jabatan 5% = Rp 6.000.000 (maksimum). Netto setahun ≈ Rp 110.400.000. PKP = 110.400.000 − 58.500.000 = Rp 51.900.000. PPh 21 tahunan = 5% × 51.900.000 = Rp 2.595.000 atau sekitar Rp 216.000/bulan. Gaji bersih ≈ Rp 9.384.000/bulan.

Frequently Asked Questions

Apa bedanya gaji kotor dan gaji bersih?

Gaji kotor (bruto) adalah gaji sebelum potongan. Gaji bersih (netto/take-home) adalah yang masuk ke rekening Anda setelah PPh 21, BPJS Kesehatan 1%, BPJS JHT 2%, dan BPJS JP 1% dipotong.

Berapa tarif PPh 21 Indonesia 2025?

PPh 21 progresif: 5% (0-60 juta), 15% (60-250 juta), 25% (250-500 juta), 30% (500 juta-5 miliar), dan 35% di atas 5 miliar per tahun. Dihitung setelah dikurangi PTKP.

Apa itu PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. TK/0 = Rp 54 juta, K/0 = Rp 58,5 juta, setiap tanggungan menambah Rp 4,5 juta hingga maksimum K/3.

Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan dihitung?

JHT (Jaminan Hari Tua) 2% dari gaji ditanggung karyawan, 3,7% oleh perusahaan. JP (Jaminan Pensiun) 1% karyawan dengan plafon gaji, 2% perusahaan. JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan.

Apakah hasil kalkulator ini sesuai slip gaji?

Hanya perkiraan. Slip gaji sebenarnya bisa berbeda karena tunjangan (transport, makan, kesehatan), lembur, bonus, komisi, atau THR. Untuk angka pasti, tanyakan HRD.

Apakah BPJS Kesehatan ada batas maksimum?

Ya. Dasar perhitungan BPJS Kesehatan karyawan maksimum Rp 12.000.000/bulan. Jadi iuran karyawan maksimum Rp 120.000/bulan.